Daftar obat sirup yang dilarang resmi diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui pres rilis POM pada 20 Oktober 2022. Penarikan ini disebabkan oleh cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terkandung dalam obat sirup tersebut.
5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM
Berikut daftar obat sirup yang dilarang BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BACA JUGA: Paracetamol Sirup Diduga Gagal Ginjal Akut
Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Adapun 5 produk di atas merupakan daftar obat sirup yang dilarang BPOM dan menunjukan adanya cemaran EG yang melebihi ambang batas (0,5 mg/kg berat badan per hari).
Bagaimanapun, belum dapat disimpulkan bahwa hasil cemaran EG ada kaitannya dengan gagal ginjal akut karena penyakit tersebut dipengaruhi oleh multifaktor seperti; infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Cermat Memilih Obat untuk Anak
Penting bagi orang tua untuk memilih obat yang tepat untuk anak. Mama dan papa bisa lebih berhati-hati dalam membeli obat, dengan anjuran dari BPOM, sebagai berikut:
- Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
- Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
- Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.